TPG akan Disesuaikan dengan Prestasi Guru
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diberikan kepada guru yang telah tersertifikasi agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Hingga saat ini, TPG diberikan masih secara merata. Belum didasarkan pada prestasi yang dicapai oleh guru. Padahal dalam UU Guru dan Dosen bahwa TPG diberikan kepada guru yang memenuhi kompetensinya, profesional.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Advertisements